Struktur Organisasi dan Tata Kerja UPPS serta Program Studi Pendidikan Agama Islam

Pimpinan Fakultas

Dekan adalah penanggungjawab yang bertugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan fakultas yang meliputi pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau profesi di lingkungan fakultas, pelaksanaan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat, pelaksanaan pembinaan sivitas akademika, dan pelaksanaan admisitrasi dan pelaporan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dekan dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Dekan.

Wakil Dekan I; Bidang Akademik dan Kelembagaan mempunyai tugas membantu Dekan dalam penyelenggaraan pendidikan akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta kelembagaan.

Wakil Dekan II; Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan bidang perencanaan dan pelaksanaan anggaran, akuntansi, dan pelaporan keuangan, pengelolaan sarana dan prasarana, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan.

Wakil Dekan III; Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan, alumni dan kerja sama.

Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor dengan masa jabatan mengikuti masa jabatan Rektor, akan tetapi dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut. Sedangkan Wakil Dekan diangkat oleh Rektor atas usulan Dekan dengan masa jabatan mengikuti masa jabatan Dekan, serta dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.

Jurusan/Program Studi

Jurusan/Program Studi merupakan satuan pelaksana akademik pada fakultas yang dipimpin oleh Ketua, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan yang terdiri atas Ketua Jurusan/Program Studi, Sekretaris Jurusan/Program Studi, dan Dosen.

Ketua Jurusan/Program Studi mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan jurusan/program studi dalam 1 (satu) disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni berdasarkan kebijakan Dekan.

Sekretaris Jurusan/Program Studi bertugas membantu Ketua Jurusan/Program studi dalam bidang penyelenggaan Jurusan/Program Studi, evaluasi, dan pelaporan.

Dosen adalah pendidik professional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dosen pada masing-masing Jurusan/Program Studi diusulkan oleh Ketua dan Sekretaris Jurusan/Program Studi dengan persetujuan Dekan. Dosen yang dimaksud terdiri dari Dosen Tetap PNS, Dosen Tetap Bukan PNS, dan Dosen Tidak Tetap.

Adapun tugas dosen adalah sebagai berikut:

1.    Melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;

2.    Merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;

3.    Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni;

4.    Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosio ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;

5.    Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika;

6.    Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

 

Fakultas Tarbiyah dan Keguruan memiliki 12 (dua belas) Jurusan/Program Studi, yaitu (1) Program Studi Pendidikan Agama Islam, (2) Program Studi Pendidikan Bahasa Arab, (3) Program Studi Tadris Bahasa Inggris, (4) Program Studi Pendidikan Matematika, (5) Program Studi Manajemen Pendidikan Islam, (6) Program Studi Bimbingan Konseling Islam, (7) Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah, (8) Program Studi Pendidikan Islam Anak Usia Dini, (9) Tadris Kimia, (10) Tadris Biologi, (11) Tadris Fisika, (12) Program Studi Ilmu Perpustakaan dan Informasi Islam.

Laboratorium

Laboratorium merupakan unsur penunjang pelaksanaan pendidikan pada fakultas, dipimpin oleh tenaga fungsional sesuai dengan bidangnya, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan. Beberapa Laboratorium yang ada di Fakultas Tarbiyah dan Keguruan yaitu Laboratorium Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, Laboratorium Biologi, Laboratorium Kimia, Laboratorium Fisika, Laboratorium Matematika, dan Laboratorium Bahasa.

Bagian Tata Usaha

Bagian Tata Usaha merupakan unsur pelaksana administrasi pada fakultas yang bertugas melaksanakan layanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada fakultas, dipimpin oleh Kepala, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan. Adapun secara terperinci Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi (1) Melaksanakan penyusunan rencana dan program, (2) Pelaksana urusan keuangan, (3) Pelaksanaan  administrasi akademik, kemahasiswaan dan alumni, (4) Pelaksanaan administrasi kepegawaian dan sistem informasi, (5) pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara, dan (6) Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fakultas.

Bagian Tata Usaha pada Fakultas Tarbiyah dan Keguruan terdiri atas 3 (tiga) subbagian, yaitu (1) Subbagian Administrasi Umum dan Kepegawaian yang bertugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, layanan administrasi kepegawaian, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, dan sistem informasi fakultas. (2) Subbagian Perencanaan dan Keuangan yang bertugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, anggaran, pelaksanaan perbendaharaan, akuntansi, evaluasi dan pelaporan. (3) Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni bertugas melaksanakan pelayanan administrasi akademik, kerja sama, kemahasiswaan, dan alumni.

Program Studi Pendidikan Agama Islam




Ketua Jurusan/Program Studi mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan jurusan/program studi dalam 1 (satu) disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni berdasarkan kebijakan Dekan.

Sekretaris Jurusan/Program Studi bertugas membantu Ketua Jurusan/Program studi dalam bidang penyelenggaan Jurusan/Program Studi, evaluasi, dan pelaporan.

Staf Administrasi memiliki tanggung jawab untuk menyiapkan daftar hadir kegiatan belajar (dosen dan mahasiswa), menyiapkan sarana belajar (ruangan dan fasilitas kegiatan belajar di kelas, membantu dosen yang akan mengajar misalnya: foto copy bahan pengajaran), mengadministrasikan semua kegiatan belajar (daftar mahasiswa baru dan lama yang masih aktif, membuat daftar hadir dosen dan mahasiswa, mencatat semua keluhan mahasiswa yang berkaitan dengan pengajaran, membuat daftar mahasiswa yang akan mengikuti seminar proposal, ujian komprehensif dan ujian skripsi/munaqasah.