Pimpinan Fakultas
Dekan adalah penanggungjawab yang bertugas memimpin dan mengelola
penyelenggaraan pendidikan fakultas yang meliputi pelaksanaan penyelenggaraan
pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau profesi di lingkungan
fakultas, pelaksanaan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi, pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat, pelaksanaan pembinaan
sivitas akademika, dan pelaksanaan admisitrasi dan pelaporan. Dalam
melaksanakan tugas tersebut, Dekan dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Dekan.
Wakil Dekan I; Bidang Akademik dan Kelembagaan mempunyai tugas
membantu Dekan dalam penyelenggaraan pendidikan akademik, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat, serta kelembagaan.
Wakil Dekan II; Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan
mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan bidang perencanaan
dan pelaksanaan anggaran, akuntansi, dan pelaporan keuangan, pengelolaan sarana
dan prasarana, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan.
Wakil Dekan III; Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama mempunyai
tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan, alumni
dan kerja sama.
Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor dengan masa jabatan
mengikuti masa jabatan Rektor, akan tetapi dapat diangkat kembali dengan
ketentuan tidak lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut. Sedangkan
Wakil Dekan diangkat oleh Rektor atas usulan Dekan dengan masa jabatan
mengikuti masa jabatan Dekan, serta dapat diangkat kembali dengan ketentuan
tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
Jurusan/Program Studi
Jurusan/Program Studi merupakan satuan pelaksana akademik pada
fakultas yang dipimpin oleh Ketua, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Dekan yang terdiri atas Ketua Jurusan/Program Studi, Sekretaris Jurusan/Program
Studi, dan Dosen.
Ketua Jurusan/Program Studi mempunyai tugas memimpin dan
melaksanakan penyelenggaraan jurusan/program studi dalam 1 (satu) disiplin ilmu
pengetahuan, teknologi, dan/atau seni berdasarkan kebijakan Dekan.
Sekretaris Jurusan/Program Studi bertugas membantu Ketua
Jurusan/Program studi dalam bidang penyelenggaan Jurusan/Program Studi,
evaluasi, dan pelaporan.
Dosen adalah pendidik professional dan ilmuwan dengan tugas utama
mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarkan ilmu pengetahuan dan
teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dosen pada masing-masing Jurusan/Program Studi diusulkan oleh Ketua dan
Sekretaris Jurusan/Program Studi dengan persetujuan Dekan. Dosen yang dimaksud
terdiri dari Dosen Tetap PNS, Dosen Tetap Bukan PNS, dan Dosen Tidak Tetap.
Adapun tugas dosen adalah sebagai berikut:
1.
Melaksanakan
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
2.
Merencanakan,
melaksanakan proses pembelajaran serta menilai dan mengevaluasi hasil
pembelajaran;
3.
Meningkatkan dan
mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan
dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni;
4.
Bertindak objektif
dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku,
ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosio ekonomi peserta didik
dalam pembelajaran;
5.
Menjunjung tinggi
peraturan perundang-undangan, hukum dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan
etika;
6.
Memelihara dan memupuk
persatuan dan kesatuan bangsa.
Fakultas Tarbiyah dan Keguruan memiliki 12 (dua belas)
Jurusan/Program Studi, yaitu (1) Program Studi Pendidikan Agama Islam, (2)
Program Studi Pendidikan Bahasa Arab, (3) Program Studi Tadris Bahasa Inggris,
(4) Program Studi Pendidikan Matematika, (5) Program Studi Manajemen Pendidikan
Islam, (6) Program Studi Bimbingan Konseling Islam, (7) Program Studi
Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah, (8) Program Studi Pendidikan Islam Anak
Usia Dini, (9) Tadris Kimia, (10) Tadris Biologi, (11) Tadris Fisika, (12)
Program Studi Ilmu Perpustakaan dan Informasi Islam.
Laboratorium
Laboratorium merupakan unsur penunjang pelaksanaan pendidikan pada
fakultas, dipimpin oleh tenaga fungsional sesuai dengan bidangnya, berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan. Beberapa Laboratorium yang ada di
Fakultas Tarbiyah dan Keguruan yaitu Laboratorium Fakultas Tarbiyah dan
Keguruan, Laboratorium Biologi, Laboratorium Kimia, Laboratorium Fisika,
Laboratorium Matematika, dan Laboratorium Bahasa.
Bagian Tata Usaha
Bagian Tata Usaha merupakan unsur pelaksana administrasi pada
fakultas yang bertugas melaksanakan layanan administrasi umum, akademik,
kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada fakultas, dipimpin
oleh Kepala, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan. Adapun secara
terperinci Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi (1) Melaksanakan
penyusunan rencana dan program, (2) Pelaksana urusan keuangan, (3)
Pelaksanaan administrasi akademik,
kemahasiswaan dan alumni, (4) Pelaksanaan administrasi kepegawaian dan sistem
informasi, (5) pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan
pengelolaan barang milik negara, dan (6) Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan
fakultas.
Bagian Tata Usaha pada Fakultas Tarbiyah dan Keguruan terdiri atas
3 (tiga) subbagian, yaitu (1) Subbagian Administrasi Umum dan Kepegawaian yang
bertugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, layanan
administrasi kepegawaian, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara,
dan sistem informasi fakultas. (2) Subbagian Perencanaan dan Keuangan yang
bertugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, anggaran, pelaksanaan
perbendaharaan, akuntansi, evaluasi dan pelaporan. (3) Subbagian Akademik,
Kemahasiswaan, dan Alumni bertugas melaksanakan pelayanan administrasi
akademik, kerja sama, kemahasiswaan, dan alumni.
Program Studi Pendidikan Agama Islam
Ketua Jurusan/Program Studi mempunyai tugas memimpin dan
melaksanakan penyelenggaraan jurusan/program studi dalam 1 (satu) disiplin ilmu
pengetahuan, teknologi, dan/atau seni berdasarkan kebijakan Dekan.
Sekretaris Jurusan/Program Studi bertugas membantu Ketua
Jurusan/Program studi dalam bidang penyelenggaan Jurusan/Program Studi,
evaluasi, dan pelaporan.
Staf Administrasi memiliki tanggung jawab untuk
menyiapkan daftar hadir kegiatan belajar (dosen dan mahasiswa), menyiapkan
sarana belajar (ruangan dan fasilitas kegiatan belajar di kelas, membantu dosen
yang akan mengajar misalnya: foto copy bahan pengajaran), mengadministrasikan
semua kegiatan belajar (daftar mahasiswa baru dan lama yang masih aktif,
membuat daftar hadir dosen dan mahasiswa, mencatat semua keluhan mahasiswa yang
berkaitan dengan pengajaran, membuat daftar mahasiswa yang akan mengikuti
seminar proposal, ujian komprehensif dan ujian skripsi/munaqasah.